REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kementerian Perhubungan akan turun tangan untuk mengaudit kondisi perusahaan PO Karunia Bakti. Audit tersebut sebagai acuan untuk menentukan sanksi yang akan dikenakan terhadap perusahaan pemilik bus yang menyebabkan kecelakaan maut di Cisarua, Bogor itu.
"Senin akan kita panggil, lalu Selasa atau Rabu kita audit," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Suroyo Alimoeso, Ahad (12/2).
Suroyo menjelaskan, audit tersebut untuk mengetahui sejauh mana perusahaan menjalankan regulasi yang telah ditetapkan. "Akan kita data berapa banyak armada yang dimiliki. Apakah sudah punya bengkel perawatan. Apakah bengkel tersebut memadai untuk seluruh jumlah armada yang dimiliki dan sebagainya," ujar dia.
Sebelumnya, Suroyo mengatakan ada tiga sanksi yang bisa dikenakan pada PO Karunia Bakti. Tiga ancaman hukuman tersebut adalah pembekuan izin trayek, larangan pengembangan perusahaan, dan pencabutan izin operasional