REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU - Anggota Komisi III DPR RI (Bidang Hukum), Bambang Soesatyo, mengungkapkan, pihak Badan Pemeriksa Keuangan seharusnya berterus terang soal kualifikasi tiga auditornya yang ditugasi menginvestigasi aliran dana 'bail out' Bank Century.
"(Ada dugaan kuat) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah berbohong mengatakan, bahwa penanggungjawab audit investigasi lanjutan terhadap PT Bank Century Tbk tersebut berkualifikasi atau mempunyai sertifikat 'Certified Fraud Examiner' (CFE)," katanya di Pekanbaru, Senin (26/12).
Melalui jejaring komunikasi ia mengungkapkan pula, Tim Audit Forensik BPK yang menghasilkan Laporan Hasil Audit itu, berdasarkan masukan ke Komisi III DPR RI, terdiri atas tiga orang. Ketiga auditor BPK tersebut, masing-masing I Nyoman Wara (Penanggungjawab), Novy Gregory Antonius Palenkahu (Wakil Penangungjawab) dan Harry Purwaka (Wakil Penanggungjawab).
"(Oleh BPK) Dikatakan, mereka mempunyai CFE. Ternyata sebagai penanggungjawab audit, mereka tidak mempunyai CFE tersebut. Buktinya bisa dicek di sebuah situs yang 'link'-nya telah kami miliki," ungkapnya lagi.
Ia menambahkan, itu merupakan 'link database' dari seluruh CFE di Indonesia. "Buka saja 'link'-nya, dan akan menunukkan apakah mereka bertiga adalah CFE apa tidak. Atau silahkan konfirmasi langsung ke tiga auditor itu," ujarnya sembari memberi nomor-nomor kontaknya.