Rabu 08 Nov 2017 16:30 WIB

KPK Periksa Empat Auditor BPK RI

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Juru Bicara Febri Diansyah
Foto: Antara/Makna Zaezar
Juru Bicara Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus tindak pidana korupsi terkait Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada 2017. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan. pada Rabu (8/11) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada empat auditor madya BPK RI.

"Mereka akan diperiksa untuk tersangka STB (Setia Budi, General Manager nonaktif PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi) dan SGY (Sigit Yuhoharto,Auditor Madya pada Sub Auditor VII B.2 BPK)," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (8/11).

Adapun empat pegawai yang diperiksa adalahpegawai BPK Sub Auditorat VII yakni Andri,Kurnia Setiawan Suprapto,Muhammad Zakky Fathany, dan Bernard. Setia Budi ditetapkan sebagai tersangka bersama auditor madya pada Sub-auditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial SGY dalam kasus tersebut. Pada 2017, BPK melakukan pemeriksaan (PDTT) terhadap kantor cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi.

Sigit terbukti telah menerima suap berupa satu unit motor Harley Davidson tipe Sportster dari Setia Budi yang langsung diantarkan ke rumah Sigit pada akhir Agustus 2017 lalu. Bila dirupiahkan motor tersebut senilai Rp 115 juta.

Atas perbuatannya, sebagai penerima suap, KPK menjerat Sigit dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara, Setia Budi selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement