Jumat 23 Dec 2011 18:23 WIB

Sudah Periksa Lima Konten Provider, Bareskrim Belum Tetapkan Tersangka Penyedotan Pulsa

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Kasus pencurian pulsa yang dilaporkan empat orang pelapor dan kini ditangani Bareskrim Polri masih belum juga ada yang ditetapkan tersangka. Terakhir penyidik memeriksa 16 orang saksi dari lima konten provider.

"Dari konten provider ada 16 orang saksi. Itu dari lima perusahaan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/12).

Saud memaparkan hingga saat ini penyidik dari Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 39 orang saksi terkait kasus pencurian pulsa. Dari jumlah tersebut, penyidik telah memeriksa empat orang pelapor dan tiga orang saksi ahli.

Selain itu, sebanyak 16 orang saksi dari konten provider juga telah diperiksa yaitu dari PT Colibri Network sebanyak dua orang, PT Media Play sebanyak empat orang, PT Sequel Indonesia ada empat orang, PT Primatek Indonesia ada tiga orang dan PT Triyatkom ada tiga orang.

Menurutnya hal ini juga merupakan tindak lanjut dari rilis Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang menyebutkan ada sedikitnya 10 nomor penyedot pulsa. "Sebagiannya (dari 10 nomor penyedot pulsa) kan sudah diperiksa. Kalau tersangka belum, kita masih memeriksa para saksi dulu," kelitnya.

Sebelumnya Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menemukan 10 nomor pendek (short code) milik operator seluler maupun perusahaan penyedia konten content provider (CP) bermasalah. Temuan ini berasal dari pengaduan masyarakat sejak Juli hingga Oktober 2011 yang mengadukan sejumlah nomor pendek ini melalui call center milik BRTI.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement