Rabu 22 Jan 2020 16:05 WIB

Kominfo-BRTI akan Evaluasi Sistem Penggantian Kartu SIM

Merespons kasus Ilham Bintang, Kominfo-BRTI akan evaluasi penggantian kartu SIM.

Simcard (Ilustrasi). Menyusul kasus Ilham Bintang, Kominfo dan BRTI akan mengevaluasi sistem penggantian kartu SIM.
Foto: IST
Simcard (Ilustrasi). Menyusul kasus Ilham Bintang, Kominfo dan BRTI akan mengevaluasi sistem penggantian kartu SIM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dalam waktu dekat akan mengadakan pertemuan. Kedua belah pihak berencana mengevaluasi sistem pendaftaran dan pergantian kartu Subscriber Identity Module (SIM).

"Kami ingin evaluasi tiap-tiap rangkaian informasi," kata Direktur Jendera Aplikasi Informatika Kominfo sekaligus anggota BRTI, Semuel Pangerapan, saat jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Evaluasi ini dilakukan setelah adanya kasus pembobolan akun bank milik wartawan senior Ilham Bintang karena nomor ponselnya dicuri dengan mengganti SIM card ke gerai Indosat di gerai Indosat di Tangerang, Banten. Dalam kasus tersebut, pelaku mengaku sebagai Ilham Bintang kemudian meminta penggantian kartu SIM kepada petugas dan setelah mengambil alih nomor ponsel, pelaku kemudian menggasak uang korban di rekening Commonwealth Bank.

Setiap operator seluler memiliki standar operasional masing-masing yang mengacu pada peraturan tentang telekomunikasi, salah satunya Peraturan Menteri Kominfo nomor 21 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Selama ini, operator seluler melakukan verifikasi tambahan di luar data-data administratif ketika pelanggan mereka meminta penggantian kartu SIM, misalnya pelanggan diminta menyebutkan nomor yang terakhir ditelepon dan besaran transaksi yang terakhir dilakukan.

Anggota BRTI I Ketut Prihadi mengatakan ada usulan data pembanding untuk verifikasi data di operator seluler, seperti kartu keluarga atau kartu kredit. BRTI menegaskan meski pun sudah ada standar operasional yang cukup baik dari tiap operator seluler, penting untuk mengetahui implementasi aturan tersebut di lapangan.

"Kalau semua sudah benar, artinya yang harus ditingkatkan implementasi di lapangan," kata Ketut.

Semuel menyatakan kasus ini tidak bisa semata dilihat hanya dari satu sudut pandang pencurian kartu SIM, namun, merupakan rangkaian aksi sehingga pelaku bisa mendapatkan informasi lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement