Rabu 21 Dec 2011 16:27 WIB

Mantan Dirut PLN Divonis Lima Tahun Penjara

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Chairul Akhmad
Eddie Widiono
Foto: Antara
Eddie Widiono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Rabu (21/12), menjatuhkan vonis bersalah untuk mantan Direktur Utama PLN, Eddie Widiono Suwondo.

Eddie dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, baik secara sendiri maupun bersama-sama dalam proyek pengadaan CIS-RISI di PLN Disjaya dan Tangerang tahun 2004-2006 dan meembuatnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rae Suamba menyatakan Eddie terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang termaktub dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman selama enam bulan kurungan," ujar Tjokorda saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Rabu (21/12).

Adapun pelanggaran pidana yang dinilai telah dilakukan Eddie adalah ia memerintahkan General Manajer PT PLN Disjaya-Tangerang, Fahmi Mochtar, menunjuk PT Netway Utama sebagai rekanan proyek senilai Rp 92,27 miliar tersebut.

Dari hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kata majelis, proyek itu semestinya hanya menghabiskan anggaran Rp 46,08 miliar. Adapun selisihnya, dinilai telah membuat PT Netway Utama diperkaya sekaligus menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 46,18 miliar.

Majelis hakim juga menganggap tindakan Eddie itu tidak mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris PLN. Namun oleh Eddie, seolah-oleh sudah ada persetujuan dari Menteri BUMN selaku Dewan Komisaris PLN.

Vonis lima tahun ini sendiri lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU KPK meminta majelis menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Atas putusan itu, baik Edie maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK belum menentukan untuk menerima atau mengajukan banding. Eddie dan penasihat hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Usai persidangan, Eddie mengaku kecewa atas putusan itu. "Putusan majelis sangat mengecewakan. Nyata sekali banyak hal yang tidak dipertimbangkan," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Eddie, Maqdir Ismail mengatakan, fakta hukum yang disebut oleh majelis hakim tidak ada hubungannya dengan fakta persidangan. Yang disebutkan oleh majelis hakim, tidak lebih dari sekedar menyalin tuntutan yang diajukan oleh JPU. "Tidak lebih dari sekedar copy paste," kata Maqdir.

Menurutnya, putusan majelis hakim itu sangat fatal. Mereka menerima begitu saja apa yang disebut dalam surat dakwaan dan tuntutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement