REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/11). Sofyan dijadikan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Rencananya putusan dibacakan sekitar pukul 10.00 hingga 11.00 WIB.
Pengacara Sofyan, Soesilo Ariwibowo, berharap kliennya dapat vonis bebas atau setidaknya kalaupun diputuskan bersalah divonis ringan. Oleh karena itu, timnya bakal mendengarkan putusan hakim secara seksama. "Sesuai harapan, pengadilan bisa menjatuhkan putusan bebas atau setidaknya seringan-ringannya," ujar Soesilo saat dihubungi Republika.co.id, Senin (4/11).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sofyan didakwa memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
Jaksa menyampaikan bahwa Sofyan terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.
Namun hal yang dapat meringankan pemberian sanksi adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Bahkan menurut Jaksa terdakwa belum pernah dihukum dan tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap meski Sofyan membantunya.