Senin 04 Nov 2019 10:47 WIB

Tim Hukum Berharap Sofyan Basir Divonis Bebas

Sebelumnya Sofyan dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Pengacara Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir, Soesilo Ariwibowo saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,
Foto: Ali Mansur/Republika
Pengacara Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir, Soesilo Ariwibowo saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/11). Sofyan dijadikan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Pengacara Sofyan, Soesilo Ariwibowo menyampaikan bahwa hari ini majelis hakim akan membacakan keputusan. Tidak ada persiapan khusus menghadapi sidang vonis ini. Sebab Sofyan Basir maupun tim penasehat hukum sifatnya hanya mendengar. "Jadi tidak ada persiapan khusus dan putusan seperti apa, kita hanya mendengar saja," ujar Soesilo saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin (4/11).

Baca Juga

Selain itu, Soesilo juga berharap kliennya divonis bebas oleh majelis hakim. Jika pun memang tidak dibebaskan, ia berharap setidaknya Sofyan divonis seringan-ringannya. Apalagi, kata Soesilo pasal yang didakwakan hanyalah pasal pembantuan yang dituduhkan kepada Sofyan Basir.

Kendati demikian, Soesilo mengaku masih belum memutuskan akan melakukan banding atau tidak jika Sofyan tidak divonis bebas. Pihaknya akan berembuk terlebih dulu dengan terdakwah. "Tentu kita pikir-pikir dulu karena ada waktu tujuh hari, dari kami sendiri belum berembuk dengan Pak Sofyan Basir," tutur Soesilo.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sofyan didakwa memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.

Jaksa menyampaikan bahwa Sofyan terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

Namun hal yang dapat meringankan pemberian sanksi adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Bahkan menurut Jaksa terdakwa belum pernah dihukum dan tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap meski Sofyan membantunya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement