Selasa 23 Jun 2020 23:56 WIB

KPK Isyaratkan "Legowo" Terkait Putusan Sofyan Basir

KPK belum memutuskan upaya hukum lain terkait putusan bebas Sofyan Basir.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Ratusan massa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat bentrok dengan pegawai KPK dan pihak kepolisian pada Jumat (13/9) sore. Ratusan massa dari Himpunan Aktivis Indonesia dan Aliansi Pemuda Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK dan mencopot kain hitam yang menutupi logo KPK sejak Ahad (8/9) lalu.
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Ratusan massa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat bentrok dengan pegawai KPK dan pihak kepolisian pada Jumat (13/9) sore. Ratusan massa dari Himpunan Aktivis Indonesia dan Aliansi Pemuda Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK dan mencopot kain hitam yang menutupi logo KPK sejak Ahad (8/9) lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) isyaratkan "legowo" saat ditanyakan ihwal upaya hukum lain atas putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir. Dalam putusannya, MA menolak Kasasi yang diajukan KPK atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Sofyan Basir terkait perkara dugaan pembantuan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1). 

"Kalau kita kembalikan ke situ, mestinya aparat penegak hukum KPK, Kejaksaan, itu tidak punya melakukan untuk ajukan atau tidak punya hak melakukan PK. (Jadi selesai di putusan MA? ) iya," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6). 

Baca Juga

Namun, sambung Alex, hingga kini KPK belum menerima salinan putusan lengkap MA yang menolak Kasasi KPK. Menurut Alex, setelah menerima salinan putusan, pihaknya akan mempelajari dan menganalisis untuk menentukan sikap atas putusan tersebut. 

"Nanti kita lihat. Karena apa? Putusan dari MA sendiri kan sampai saat ini belum kita terima. Pertimbangannya apa dan sebagainya. Kalau terkait kasus ini, yang jelas putusan di MA sudah menyatakan bahwa SB (Sofyan Basir) tidak terbukti. Kita harus hormati putusan MA," ujarnya.

KPK mengajukan kasasi terhadap vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang membebaskan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir pada Jumat, 15 November 2019. Kasasi dilayangkan KPK kepada MA lantaran Sofyan Basir divonis bebas atas perkara dugaan pembantuan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement