Kamis 28 Nov 2019 15:03 WIB

KPK Resmi Ajukan Kasasi Putusan Bebas Sofyan Basir

KPK tetap ingin memidanakan Sofyan Basir.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir memeluk kerabatnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11).
Foto: PUSPA PERWITASARI/ANTARAFOTO
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir memeluk kerabatnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melayangkan kasasi ke Mahmakah Agung (MA) atas putusan bebas mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (Dirut PT PLN) Sofyan Basir. Upaya hukum biasa tersebut sebagai perlawanan KPK untuk tetap dapat memidanakan Sofyan Basir yang diputuskan bebas murni dari sangkaan korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.

 “Iya, benar. Tadi (hari ini) memori kasasi sudah di antarkan melalui Panitera PN Jakpus (Jakarta Pusat),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, melalui pesan singkatnya, Kamis (28/11).

Baca Juga

Febri mengatakan, ada sejumlah analisa fakta hukum dan bukti-bukti selama  persidangan yang menjadi penguat memori kasasi untuk meyakinkan Hakim MA atas praktik korupsi dan keterlibatan Sofyan Basir dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 2015.

Febri menerangkan, beberapa bukti yang dilampirkan dalam kasasi, yakni tentang rekaman dalam persidangan, yang isinya tentang keterangan Sofyan Basir yang mengetahui praktik korupsi dalam proyek PLTU Riau-1.

“Memang sudah ada fakta yang muncul saat persidangan sebelumnya, yang kami menduga Sofyan Basir sebagai terdakwa mengetahui adanya kepentingan Eni Saragih, untuk percepatan proyek PLTU Riau-1,” terang Febri. Eni Saragih adalah tersangka lain dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 yang sudah divonis penjara selama enam tahun.

Peran Sofyan Basir sebagai Dirut PT PLN yang dianggap mengetahui adanya praktik korupsi tersebut, KPK anggap memenuhi unsur pidana seperti dalam dakwaan KPK. KPK dalam dakwaan terhadap Sofyan Basir saat pengadilan tingkat pertama, menuding Sofyan Basir dengan sangkaan orang yang dianggap mengetahui terjadi praktik korupsi terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 di instansi yang dipimpinnya.

Namun, Majelis Hakim PN Tipikor, awal November 2019 menyatakan dakwaan KPK itu, tak terbukti. Majelis Hakim, pun membebaskan Sofyan Basir dari seluruh dakwaan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement