REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG, – Seluruh Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah Sumatera Selatan akan tutup sementara selama sepekan, mulai 18 hingga 24 Maret 2026, dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan Achmad Rizwan mengumumkan bahwa pelayanan akan kembali normal pada Rabu, 25 Maret 2026.
Selama periode libur tersebut, kendaraan yang masa berlaku pajaknya jatuh tempo akan mendapatkan dispensasi berupa penghapusan denda administratif jika pendaftaran dilakukan pada hari pertama operasional, 25 Maret 2026. Ketentuan ini juga berlaku untuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
"Bagi kendaraan yang jatuh tempo saat libur cuti bersama, pendaftaran dapat dilakukan pada 25 Maret 2026 tanpa dikenakan denda. Namun, jika pendaftaran dilakukan setelah tanggal tersebut, mulai 26 Maret 2026, maka sanksi administratif akan diberlakukan sesuai ketentuan," jelas Rizwan.
Selain itu, Samsat juga mengumumkan perubahan jadwal pelayanan pada April 2026. Kantor akan tutup pada Jumat, 3 April, dan Minggu, 5 April, karena libur hari besar keagamaan, tetapi tetap dibuka pada Sabtu, 4 April. Pelayanan kembali normal pada Senin, 6 April.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengapresiasi masyarakat yang tetap membayar pajak kendaraan tepat waktu meskipun dalam suasana libur panjang. "Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Sumsel yang telah ikut membangun daerah melalui pembayaran pajak secara tepat waktu. Capaian pembangunan yang dirasakan saat ini merupakan hasil partisipasi bersama," kata Herman Deru.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.