REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU, – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memastikan hak para pekerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut. Posko pengaduan THR Tahun 2026 dibuka oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu untuk membantu pekerja yang belum menerima haknya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu, Sutapa, Sabtu, menyatakan bahwa posko ini memberikan kesempatan bagi pekerja untuk melapor jika THR belum diterima. Posko berlokasi di kantor Disnaker dan siap menerima pengaduan dari para pekerja yang mengalami kendala pembayaran THR oleh perusahaan.
Posko tersebut juga berfungsi sebagai tempat untuk berkonsultasi dan melaporkan jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya. Selain posko pengaduan, Disnaker juga melakukan sosialisasi mengenai regulasi pembayaran THR kepada perusahaan-perusahaan di Kota Bengkulu. Regulasi tersebut mengharuskan THR dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Besaran THR umumnya setara satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan secara terus-menerus, sementara untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
"Sosialisasi sudah kami lakukan jauh-jauh hari agar setiap perusahaan patuh pada aturan dan membayarkan THR tepat waktu. Hal ini penting demi menjaga kesejahteraan pekerja serta kondusivitas di lingkungan kerja," ujar Sutapa. Ia juga mengimbau para pekerja untuk tidak ragu melapor jika menemukan kejanggalan dalam nominal maupun waktu pembayaran THR demi tegaknya aturan ketenagakerjaan di Kota Bengkulu.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.