REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/3), menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono. Eddie akan ditahan selama 20 hari di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani proses penyidikan.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, berdasarkan hasil penyidikan, Eddie pada saat menjadi Direktur Utama PT PLN (Persero) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya untuk menunjuk langsung PT Netway Utama dalam pelaksaan pengadaan Rencana Induk Sistem Informasi pada PT PLN periode 2004-2007.
“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 46,19 miliar,” ujar Johan.
Atas perbuatannya itu, Eddie disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, Eddie harus menjalani masa penahanan selama 20 hari di Polres Metro Jakarta Selatan.
Usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Eddie mengatakan bahwa penahanan itu adalah kewenangan KPK. Selaku warga negara yang baik, ia hanya menghormati dan mematuhi proses hukum. “Saya harus bersikap kooperatif dalam penegakkan hukum di negeri ini,” ujarnya.