Rabu 07 Dec 2011 18:58 WIB

Mantan Dirut PLN Dituntut 7 Tahun Penjara

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Chairul Akhmad
Eddie Widiono
Foto: Antara
Eddie Widiono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan Dirut PLN, Eddie Widiono. 

Pasalnya, Eddie dianggap telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. "Supaya majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah karena korupsi dan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan," ujar salah satu anggota JPU, Muhibudin, saat membacakan surat tuntutan untuk Eddie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/12).

 

Muhibuddin mengatakan, Eddie telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System, Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PLN tahun 2004-2006, sebagaimana yang diatur dalam Pasal (2) ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, yang termaktub dalam dakwaan primer.

 

Eddie terlibat korupsi setelah pada 2004 pernah memerintahkan General Manajer PT PLN Disjaya-Tangerang, Fahmi Mochtar, untuk menandatangani kontrak tentang penunjukan PT Netway Utama sebagai rekanan. Berbekal perintah itu, pada 29 April 2004, Fahmi dan Direktur Utama PT Netway Utama Gani Abdul Gani, akhirnya menandatangani kontrak perjanjian kerjasama.

 

Selanjutnya, atas kontrak yang ditandatangani Fahmi Mochtar dan Gani Abdul Gani, PT Newtway Utama mendapat pembayaran total Rp 92,27 miliar. Padahal, dari hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek yang berlangsung 2004-2006 itu semestinya hanya menghabiskan anggaran Rp 46,08 miliar.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta Eddie membayarkan uang pengganti senilai Rp 2 miliar dalam tempo selambat-lambatnya satu bulan ke depan kepada negara. Uang itu merupakan besaran yang diterima Eddie dari PT Netway Utama, rekanan PLN pada proyek CIS-RISI. JPU juga menyebut Eddie telah diminta mengembalikan Mandiri Travel Cek (MTC) senilai Rp 850 juta yang diterimanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement