Senin 19 Sep 2022 20:53 WIB

Kasus Tower, Kejakgung Periksa 3 Mantan Pejabat PLN

Kejakgung belum menetapkan tersangka dalam kasis tower PLN.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Sejumlah petugas PLN sedang memasang jaringan listrik di tower. Foto ilustrasi.
Foto: ANTARA/Kornelis Kaha
Sejumlah petugas PLN sedang memasang jaringan listrik di tower. Foto ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa tiga mantan dan pejabat tinggi Perusahaan Listrik Negara (PLN). Tiga terperiksa itu dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek senilai Rp 2,5 triliun pembangunan 9.000 unit tower transmisi PLN 2016.

“Yang diperiksa adalah NM, NS, dan ZN,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (19/9/2022).

Dari jadwal pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), NM mengacu pada nama Nana Mulyana. Penyidik memeriksanya selaku Tenaga Ahli (TA) Pusat Enjiniring Ketenagalistrikan (Pusenis) 2015.

Sedangkan NS adalah Nasri Sebayang. Penyidik memeriksanya selaku Direktur PLN Regional Jawa Barat (Jabar). Terakhir ZN adalah Zakaria Nugraha, yang diperiksa selaku Enjinir Konstruksi Transmisi Divpet PLN Pusat. “Ketiga nama tersebut diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan tower transmisi di PT PLN 2016,”  ungkap Ketut.

Terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pembangunan tower transmisi PT PLN 2016, kasus tersebut resmi diumumkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (25/7).

Kasus tersebut terkait pembangunan 9.000 tower transmisi senilai Rp 2,5 triliun. Dalam kasus tersebut ada dugaan keterlibatan internal PT PLN, dan 14 perusahaan yang tergabung dalam Aspatindo. Gabungan korporasi itu, diduga menempatkan pihak PT Bukaka dan Aspatindo sebagai konsorsium pembangunan yang mendapatkan fasilitas, dan kemudahan oleh PT PLN dalam proses pelelangan tower transmisi tersebut.

Namun sampai saat ini, tim penyidikan di Jampidsus belum menetapkan satu pun tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement