REPUBLIKA.CO.ID,Sepuluh persen atau sekitar 35 ribu lembar Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari 350.048 NIK yang didistribusikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih harus diperbaiki.
Pasalnya, masih banyak kesalahan pengentrian data. “Kemungkinan ketika mengentri terjadi kesalahan,”ujar Kepala Bidang Informasi Data, Ernawati. Kesalahan tersebut, ujar Erna, karena data berasal dari hasil verifikasi data tahun 2010.
“Kemungkinan warga banyak yang meninggal, pindah, sudah menikah dan memiliki NIK ganda,”ujarnya. Menurutnya, hingga ditutupnya tanggal revisi NIK 19 desember kemarin, 10 ribu lembar data yang masih keliru, belum diserahkan warga.
Disdukcapil masih memberikan waktu bagi warga untuk datang ke RT/RW untuk merevisi kekeliruan hingga akhir Desember ini. “Jika lebih dari akhir bulan ini maka tidak dapat diikutkan pada E-KTP 2012 mendatang,”ujar Ernawati.
Meski demikian, Discapil Tangsel berencana meminta tenggat waktu dua bulan kepada Kemendagri untuk dapat melakukan perbaikan data hingga pertengahan Januari. Hal ini dilakukan agar wajib KTP 761 ribu bisa tercapai. “Kami akan ajukan tenggat waktu, agar semua E-KTP dapat tercapai,”ujarnya.
Lebih lanjut Ernawati mengatakan untuk pelaksanaan E-KTP 2012 nanti semuanya ditanggung oleh APBN, karena itu pihaknya berharap agar kuota yang diberikan pemerintah sebanyak 761 ribu bisa seluruhnya terserap dan tidak menjadi beban Pemkot Tangsel nantinya.
“E-KTP regular 2013 tidak lagi ditanggung APBN karena itu kami berharap pada E-KTP massal 2012 nanti kuota yang diberikan pemerintah dapat terlaksana di 2012,”ujar Ernawati.