Senin 19 Dec 2011 17:47 WIB

'Di Sini Nih, Mafia Kejaksaan Bekerja'

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Ketua Komjak, Halius Hosen
Ketua Komjak, Halius Hosen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Kejaksaan (Komjak) menilai panjangnya birokrasi rentang kendali untuk penuntasan suatu kasus di kejaksaan merupakan peluang terjadinya korupsi. Ketua Komjak, Halius Hosen, menjelaskan selama ini, rantai tersebut dapat melalui banyak titik sampai ke Jaksa Agung.

"Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai kepada eksekusi, rawan untuk terjadinya kongkanglingkong. Mafianya di situ, penyuapannya, pemerasannya," ujar Halius saat menyampaikan laporan akhir tahun Komisi Kejaksaan di Jakarta, Senin (19/12).

Untuk membuat rencana penuntutan hingga ke penuntutan, ujarnya, rentangnya sangat panjang. Mulai Jaksa Penuntut Umum, Kepala Seksi Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri, Asisten Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Direktur, JAM Pidum, hingga ke Jaksa Agung. Sehingga, Halius menilai sulit untuk menilai siapa pihak yang paling bertanggungjawab atas tuntutan tersebut.

"Mestinya, semua kegiatan-kegiatan kewenangan operasional ini ada pada Kajati. Jaksa Agung yang menerima laporan pertanggungjawaban dari semua Kajati," ungkap Halius.

Halius pun berdalih agar mengoptimalkan pengawasan melekat dari setiap pejabat kejaksaan. Pasalnya, tutur Halius, satuan kerja yang dimiliki oleh Kejaksaan Agung mencapai 600 sehingga sulit untuk diawasi.

Terkait dengan laporan pengaduan dan laporan masyarakat yang diterima Komjak, Halius pun mengungkapkan selama kurun waktu Maret hingga Desember 2011, pihaknya telah menerima 968 surat berupa laporan pengaduan (lapdu) maupun laporan masyarakat (lapmas) mengenai perilaku jaksa. Menurutnya, 70% dari laporan tersebut menunjukkan perilaku pemerasan.

Dari 968 laporan, 405 di antaranya sudah direkomendasikan untuk masuk dalam rapat pleno dan 358 surat sedang dalam pembahasan. Sedangkan, 83 surat telah direspon oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan 51 surat lainnya diteruskan ke instansi terkait dan ada juga yang dikembalikan pada pelapor untuk dilengkapi.

Sekretaris Komjak, Budi Setyo, menjelaskan lapdu atau lapmas tersebut  harus disikapi oleh Komjak dengan hati-hati. Pasalnya, banyak aduan yang datang dari pengacara yang sedang menangani perkara. Tidak jarang, ujar Budi, pengacara tersebut berusaha untuk menempatkan Komjak pada posisi yang menguntungkan bagi pihak pelapor.

"Dalam kondisi seperti ini, justru pelapor itu dengan jelas sekali menunjukan kronologi masalahnya, kemudian menunjukan tidak obyektifnya jaksa itu dimana. Nah,  kita harus ekstra hati-hati dlm menelaah," ujarnya.

Menurutnya, Komjak menghendaki agar laporan masyarakat dilandasi oleh semangat kejujuran karena menjadi korban tindakan tercela oknum jaksa. Bukan laporan yang berupaya membuat Komjak menjadi lembaga tidak berintegritas. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement