Senin 19 Oct 2020 13:56 WIB

Napoleon Dijamu Makan, Komjak akan Panggil Kajari Jaksel

Kajari Jaksel Anang Supriatna kedapatan menjamu Napoleon dan Prasetjio makan siang.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Irjen Napoleon Bonaparte saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Jumat (16/10).
Foto: Bambang Noroyono
Irjen Napoleon Bonaparte saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Jumat (16/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Kejaksaan (Komjak) akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna. Pemanggilan tersebut terkait dengan perjamuan makan siang yang dilakukan pejabat tertinggi di lembaga penuntutan daerah tersebut, bersama dua tersangka, suap, dan gratifikasi Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte saat diserahkan ke Kejari Jaksel, Jumat (16/10).

Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengatakan, jamuan makan siang tersebut tak patut. Mengingat Anang, penegak hukum dan dua tamunya, meskipun  sebagai perwira kepolisian aktif, tetap harus dianggap sebagai tersangka karena sedang dalam permasalahan korupsi yang kasusnya dalam pelimpahan di kejaksaan.

Baca Juga

“Kami (Komjak) akan meminta keterangan, dan penjelasan bagaimana hal tersebut bisa terjadi,” terang Barita dalam pesannya kepada Republika, Senin (19/10).

Menurut Barita, sebetulnya menjamu ‘tamu’ untuk makan siang bersama, sikap yang wajar. Akan tetapi, kata Barita, akan menjadi tak patut, jika jamuan  tersebut, diberikan kepada Prasetijo, dan Napoleon yang merupakan dua tersangka korupsi. Sebab, kata Barita, tak pernah terjadi, adanya perjamuan makan siang bersama yang dilakukan otoritas kejaksaan, terhadap para tersangka saat pelimpahan perkara.

“Pada prinsipnya, semua orang seharusnya sama di hadapan hukum. Tidak ada yang diistimewakan dalam penegakan prinsip eqality before the law,” terang Barita.

Karena itu, menurut Barita, Komjak akan meminta penjelasan kepada Anang selaku Kajari Jaksel, untuk dilakukan klarifikasi maksud dan tujuan dari perjamuan makan siang bersama dua tersangka korupsi itu. “Sehingga apa yang menjadi kecurigaan masyarakat, dapat menjadi terang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” terang Barita.

Perjamuan makan siang yang dilakukan Anang, terjadi pada Jumat (16/10) siang di Kejari Jaksel. Ketika itu, Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tiga dari empat tersangka terkait dugaan suap penghapusan red notice terpidan Djoko Tjandra. Anang, saat dikonfirmasi, Senin (19/10), mengakui jamuan makan siang tersebut.

Tetapi dia menjelaskan, jamuan tersebut hal yang biasa.

“Kita tidak memperlakukan keduanya istimewa,” terang Anang, Senin (19/10).

Anang menerangkan, jamuan makan siang tersebut adalah peristiwa yang lumrah. Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat pelimpahan para tersangka, dilakukan menjelang jam makan siang.

“Cuma makan soto. Pesan di kantin. Harganya enggak sampe (Rp) 20 ribu,” terang dia.

Dari Kejaksaan Agung (Kejakgung), belum satupun otoritas yang bersedia menanggapi terkait peristiwa tersebut. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono, tak merespons segala macam pertanyaan terkait perjamuan makan siang jaksa dengan para tersangka korupsi tersebut. Ketika ditanya apakah perlu bagi Jaksa Agung Muda (JAM Was) memanggil, dan memeriksa Anang untuk dimintai klarifikasi, Hari pun tak menjawab.

Untuk diketahui, terkait Kajari Jaksel, Anang Supriatna ini, sebelumnya juga pernah diperiksa oleh tim JAM Was di Kejakgung. Pemeriksaan pada Juli 2020 itu, juga terkait dengan skandal terpidana Djoko Tjandra. Anang, pernah terungkap bertemu dengan pengacara terpidana korupsi Bank Bali 1999 itu, yakni Anita Dewi Kolopaking. Pertemuan tersebut terjadi setelah Anita mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan atas kasus kliennya, yang pernah divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) 2009.

photo
Djoko Tjandra - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement