Jumat 26 Aug 2022 04:31 WIB

Komjak: Sulit Ancam Hukuman Mati Sambo Bila tak Diketahui Motif Pembunuhan

Tanpa konstuksi motif, sulit bagi jaksa untuk meyakinkan majelis hakim. 

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (kiri) dan Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kanan).
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (kiri) dan Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kejaksaan (Komjak) menjelaskan bahwa sulit bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman maksimal apabila tidak diketahui motif pembunuhan Brigadir Joshua. Tuntutan yang dilayangkan JPU ke pengadilan sangat bergantung pada berkas perkara hasil penyidikan.

"Makanya, penting soal motif. Karena kalau tidak ada motif yang kuat, bagaimana jaksa harus membuktikan dan mengancam pidana mati itu. Ini yang bisa dilihat dalam berkas perkara," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Barita mengatakan, tanpa konstruksi motif, sulit bagi jaksa untuk meyakinkan majelis hakim guna memberikan hukuman maksimal. Dia melanjutkan, proses pertimabangan tuntutan itu juga ada faktor-faktir yang memberatkan dan meringankan dan tujuannya adalah untuk landasan kebenaran.

Baca juga : Irjen Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat Komisi Etik Polri

Dia mengatakan, jaksa bekerja berdasarkan berkas perkara hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian. Dia melanjutkan, pasal-pasal yang disangkakan harus bisa dikonfirmasi dengan bukti-bukti formal dan materil di dalam berkas perkara.

Dia mengatakan, dalam berkas perkara itu terdapat kumulasi perbuatan-perbuatan yang kemudian dijadikan dasar pembuatan dakwaan. Sebabnya, dia mengatakan, tuntutan maksimal atau hukuman mati itu dapat diajukan berdasarkan berkas perkara yang memadai.

"Jadi (tuntutan) nggak turun dari langit tapi berdasarkan berkas dan jaksa itu terikat mulai bekerja pada saat berkas perkara. Jadi dia tidak ikut dari tahap awal penyidikan, karena itu di ranah kepolisian," katanya.

"Bukti-bukti selain saintifik tapi tidak terbantahkan itulah yang bisa menjadi jawaban terhadap kesimpulan apabila persidangan diajukan oleh jaksa dengan tuntutan maksimal," tambahnya.

Baca juga :Sidang Komisi Kode Etik Sambo Berlangsung 18 Jam, Ini yang Terjadi Selama Sidang

Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua. Kasus tersebut juga menyeret tersangka lain, yakni Bharada Ricahrad Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuwat Maruf (KM), dan belakangan Putri Candrawathi Sambo (PC)

Bharada RE, atas perintah Irjen Sambo, turut diminta melakukan penembakan terhadap Brigadir J, menggunakan senjata milik Bripka RR. Peran KM, dan PC, disebut turut serta melakukan perencanaan, dan mengetahui aksi perencanaan, dan pembunuhan tersebut. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman mati.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement