Rabu 14 Dec 2011 18:16 WIB

Sindu Malik, Saksi Suap Kemenakertrans Akui Punya Ruangan Khusus dan Terima Upah

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sindu  Malik, salah seorang saksi yang disebut-sebut terlibat pada kasus suap Program Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) mengakui bahwa ia memiliki sebuah ruangan khusus di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Ia pun mengaku menerima honor dari staf ahli Menakertrans Muhaimin Iskandar.

Pengakuannya dibuat pada sidang lanjutan kasus suap PPIDT dengan terdakwa Dharnawati di Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/12). Sindu, pensiunan pegawai di Direktorat jenderal pajak dan restribusi daerah, ternyata berperan sebagai konsultan dalam proyek PPIDT yang diusulkan Kemennakertrans.

Menurut Sindu, yang memintanya untuk memberikan advokasi atau konsultasi itu adalah Ali Mudhori, yang ia ketahui sebagai staf ahli Menakertrans Muhaimin Iskandar.

Ia diberi ruang khusus di lantai 2 Geung Kemenakertrans, Kalibata, Jakarta, untuk  keperluan memberikan konsultasi dan atau advokasi tersebut. "Untuk singgah saja. Saya makan siang kadang-kadang di situ. Tapi saya nggak menetap," katanya.

Sedangkan soal honor, Sindu mengaku menerimanya dengan besaran tak tentu antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta yang  diberikan tidak secara rutin setiap bulanan atau tahunan. "Kadang-kadang saja dikasih oleh Pak Ali (Mudhori)," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement