Kamis 17 Mar 2016 01:00 WIB

Muhaimin Iskandar Disebut tidak Pernah Meminta dan Menerima Uang

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Dwi Murdaningsih
Muhaimin Iskandar.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Muhaimin Iskandar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Terdakwa kasus dugaan korupsi dana anggaran tahun 2013-2014 dan dana tugas pembantuan Direktorat Pembinaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, Jamaluddin Malik, menyangkal tuduhan bahwa Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar meminta uang kepadanya.

“Muhaimin Iskandar tidak pernah Meminta uang. Apalagi dengan jumlah 400 juta. Beliau tidak pernah melakukan itu,” kata Jamaludin, Direktorat pembinaan dan pembangunan kawasan transmigrasi setelah sidang pledoi dirinya di kantor Tipikor, Jakarta (16/3).

Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Penasehat Hukum dalam Persidangan. Menurutnya, Muhaimin Iskandar yang saat itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja tidak pernah meminta apapun kepada Jamaluddin Malik.

“Bahwa sejak awal, terdakwa tidak pernah menerima uang dari sejumlah pihak. Oleh karena itu, tidak mungkin terdakwa memberikan uang kepada pihak-pihak yang dituduhkan, seperti halnya memberikan uang kepada Abdul Muhaimin Iskandar sejumlah 400 juta,” jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Jamaluddin dituntut 7 tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp 5,41 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Namun pihak Penasehat Hukum meminta kepada Hakim agar nantinya meringankan tuntutan tersebut dan bahkan membebaskan terdakwa. Sebab, penasehat Hukum menilai bahwa tuntutan yang dituduhkan terhadap Jamaluddin tidak sesuai fakta.

"Semua unsur tidak terbukti, dan terdakwa tidak bersalah. Maka kami berharap nantinya hakim meringankan hukuman untuk terdakwa atau dibebaskan dari tuduhan- tuduhan yang ada," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement