REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Senin (12/12) malam, menangkap seorang staf Pengadilan Pajak dan seorang pihak swasta di Bandung. Ternyata operasi tangkap tanggan itu, KPK hanya menyita uang sebesar Rp 15 juta.
"Dari tangan seorang staf Pengadilan Pajak bernisial RDO itu kita menyita uang sebesar Rp15 juta," kata Juru Bicara Johan Budi di kantornya, Selasa (13/12).
Johan menerangkan, penangkapan terhadap RDO dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB.
RDO ditangkap bersama pegawai PT DAM berinisial AG. Lokasi penangkapan di sebuah rumah makan di dekat Terminal Leuwipanjang, Bandung, Jawa Barat.
Meski hasil tangkapannya kali ini bukan masuk hitungan pejabat negara, KPK tidak mau buru-buru melimpahkan kasus ini ke pihak kepolisian. Johan mengatakan, komisinya masih mengembangkan pemeriksaan RDO dan AG.
"Belum, kita tunggu pemeriksaan," imbuh Johan.
Johan melanjutkan, penyidik masih memeriksa keduanya secara intensif. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum RDO dan AG. "Penyidik belum menetapkan keduanya sebagai tersangka," katanya.