Ahad 04 Dec 2011 19:25 WIB

Harta Mantan Presiden Soeharto Bisa Disita, Asal...

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Stevy Maradona
Almarhum Soeharto
Foto: Antara/Jefri Aries
Almarhum Soeharto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Kepala PPATK Yunus Husein mengatakan dengan aturan Perampasan Aset, bisa saja harta manan presiden Soeharto dirampas negara. Namun, ia menegaskan, ada syaratnya.

" Dengan catatan, harta yang disita itu bisa dibuktikan dari hasil korupsi," kata dia, Ahad. Ia tegaskan,   Pengejaran harta koruptor wajib dilakukan sampai kapan pun sebab kekayaan itu sebenarnya milik negara. Sehingga mau tidak mau harta itu harus masuk kas negara dan digunakan untuk kepentingan rakyat.

Adapun koruptor yang masih hidup dan sehat harus disidangkan untuk menjelaskan asal muasal kekayaannya. Atau bisa dengan cara pembuktian terbalik agar cepat mendeteksi kekayaan hasil korupsi atau bukan. 

Jika tidak bisa menjelaskan, bisa disimpulkan harta itu berasal dari korupsi selama menjabat. “Kesulitannya hanya masalah administrasi, sebab di Indonesia setiap orang mudah memalsukan data. Ini tantangan penyidik,” ujar calon pimpinan KPK itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement