Sabtu 22 Aug 2026 06:30 WIB

Jaksa Nilai Kasus Yaqut di Luar Batas Kewajaran

Kasus dugaan korupsi kuota haji berdampak pada hak warga beribadah.

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Quomasmenjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dan pembagian tambahan kuota haji tahun 2023–2024 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Quomasmenjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dan pembagian tambahan kuota haji tahun 2023–2024 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 telah berada di luar batas kewajaran karena turut berdampak terhadap hak warga untuk beribadah. JPU KPK Fahmi Idris mengatakan perkara tersebut tidak hanya diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar, tetapi juga berdampak luas terhadap pemenuhan hak warga negara yang dijamin konstitusi.

"Yaitu pada Pasal 29 UUD 1945, yakni hak warga negara dalam rangka melaksanakan hak paling mendasar berupa hak untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, sebagai umat Islam untuk melaksanakan ibadah haji ke tanah suci Makkah," kata JPU saat memberikan tanggapan atas eksepsi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).

Baca Juga

JPU menyatakan hak tersebut telah dirampas oleh segelintir orang untuk menumpuk kekayaan dan keuntungan secara melawan hukum dengan memanfaatkan besarnya animo masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji.

Menurut JPU, dalam persidangan nantinya akan ditemui sejumlah fakta bahwa kuota tambahan haji yang sejatinya digunakan untuk memangkas masa antrean calon jamaah haji reguler yang mencapai 41 tahun justru diduga dimanfaatkan oleh segelintir orang.

Pemanfaatan tersebut diduga dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang memiliki kemampuan finansial untuk melaksanakan ibadah haji tanpa menunggu masa antrean sepanjang mampu memenuhi persyaratan tertentu.

"Salah satunya adalah dengan membayar sejumlah uang dengan nilai yang lebih besar dari seharusnya, yang dikenal dengan adanya 'fee percepatan' kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," kata JPU.

 

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi