REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menampilkan sitaan barang bukti berupa ratusan ribu dolar AS dalam sidang kasus korupsi kuota haji tambahan. Uang tersebut disita dari dua orang saksi dalam perkara itu.
Keduanya yaitu Muhammad Ivan Soerjanata selaku mantan Analis Kebijakan Ahli Muda di Kementerian Agama dan Zainal Abidin selaku Komisaris Independen Sucofindo. Keduanya bersaksi untuk terdakwa eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Dkk.
Mulanya, JPU KPK coba mengonfirmasi barang bukti berupa uang berupa dolar AS sebesar 4.000 atau sekitar Rp72 juta. Kini nasib uang itu sudah disita penyidik KPK pada 22 Desember 2025.
Berdasarkan kesaksiannya, Ivan mengonfirmasi jumlah uang tersebut. Ivan mengaku uang itu diberikan oleh seorang bernama Bu Ijah dan diminta untuk dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) pada tahap penyidikan.
"Berarti Bapak tahu bahwa uang 4.000 US Dollar ini disita dari oleh penyidik?" tanya JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/9/2026).
"Iya, dari Bu Ijah dikasih ke saya," jawab Ivan. Sayangnya Ivan tak merinci siapa sosok Bu Ijah ini.
Kemudian JPU KPK mempertanyakan soal uang 959.900 dolar AS atau sekitar Rp 17,2 miliar. Zainal mengonfirmasi uang itu sudah disita penyidik KPK.
"Baik. 9.599 lembar, 100 dolar Amerika pecahannya. Betul ya, Pak?" tanya JPU KPK.
"Betul, Pak," jawab Zainal.
View this post on Instagram




