Selasa 20 Oct 2026 15:46 WIB

Khalid Basalamah Bongkar Tawaran Maktab VIP dan Fee Percepatan Haji

Khalid merasa terpaksa membayarkan uang tersebut.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Ketua Asosiasi Mutiara Haji Khalid Zeed Abdullah Basalamah menjawab pertayaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Khalid Basalamah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ketua Asosiasi Mutiara Haji Khalid Zeed Abdullah Basalamah menjawab pertayaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Khalid Basalamah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bos PT Zahra Oto Mandiri sekaligus Direktur Uhud Tour, Ustadz Khalid Basalamah membocorkan adanya tawaran maktab VIP di harga 390 dolar AS dan fee percepatan haji senilai 4.500 dolar AS di tahun 2024. Hal tersebut dikatakan Khalid ketika bersaksi di kasus kuota haji tambahan 2023-2024, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/10/2026). Kasus ini menjerat eks menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai terdakwa.

Awalnya, Khalid menjelaskan PT Muhibbah Mulia Wisata mengirim 120 jamaah dan Uhud Tour 2 jamaah pada 2024. Khalid mengaku informasi pemberangkatan tersebut didapatnya lewat data dari stafnya.

Baca Juga

"Pada saat pertemuan dengan Ibnu Mas'ud itu, apakah dia menawarkan dua opsi, Pak? Yang pertama adalah 1, membeli paket haji khusus yang dimiliki oleh PT Muhibbah atau membayar visa haji khusus percepatan sebesar 4.500 US dolar per pax, dan pada akhirnya Saudara mengambil opsi yang kedua yaitu dengan membayar visa haji khusus percepatan sebesar 4.500 US dolar per pax?" tanya jaksa KPK dalam sidang tersebut.

"Iya," jawab Khalid.

"Betul ya?" tanya jaksa KPK memastikan.

"Betul. Karena waktu itu kami sudah punya tim handling sendiri di Saudi," jawab Khalid.

Jaksa KPK kemudian mengusut fee percepatan haji senilai 4.500 dolar AS per jamaah. Di momen itu Khalid tak mengetahui kalau uang itu termasuk fee percepatan haji.

"Jadi pada saat Saudara melakukan pembayaran 4.500 itu, yang saudara tangkap itu adalah biaya untuk visa perjalanan hajinya, 4.500 per pax-nya?" tanya jaksa KPK.

"Iya melalui PT Muhibbah-nya," jawab Khalid.

"Tidak ada hubungannya dengan fee percepatan saat itu?" cecar jaksa KPK.

"Nggak, saya nggak paham sama sekali kalau itu percepatan, karena kami cuma tahu ini ada visa dan visa itu bisa dipakai," jawab Khalid.

Khalid mengaku tak pernah mengonfirmasi hal itu ke Kementerian Agama soal fee percepatan haji. Khalid hanya mengacu perkataan Ibnu yang merupakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata.

"Saudara sempat ada menyinggung, nomor 9-nya, 'Posisi kami Uhud Tour sama seperti jemaah,' kan begitu. 'Dikarenakan memang semua urusan administrasi akan disiapkan oleh Ibnu Mas'ud dan kami hanya diminta untuk membayar biaya visa haji khusus percepatan yang nilainya 4.500 US dolar'. Seperti itu, Saudara saksi?" tanya jaksa KPK.

"Iya betul," jawab Khalid.

Khalid termasuk dalam daftar 122 jamaah yang diberangkatkan saat itu. Khalid mengaku 121 jamaah tersebut telah melunasi visa furoda ke Uhud Tour. Bahkan Ibnu menawarkan maktab VIP kepadanya. Khalid menjelaskan pembayaran semua jamaah dikumpulkan di Uhud Tour sebelum dipindahkan ke PT Muhibbah.

"Dan uang jamaah kami 121 orang itu duitnya sudah dicollect oleh Uhud Tour sebelum digeser ke Muhibbah?" tanya jaksa KPK.

"Betul," jawab Khalid.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi