REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung membenarkan penyelidikan kasus mantan Dirjen Listrik dan Pemeliharaan, Jacobus Purwono dihentikan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen semasa dipegang oleh Wisnu Subroto.
Penghentian itu tidak ada keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berupa solar home system di Kementerian ESDM tahun 2009 yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau tidak ada bukti permulaan, tidak mungkin dipaksakan," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan yang mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Rabu.
Kendati demikian, ia tidak mempermasalahkan jika KPK akan membuka kembali kasus tersebut.
"Jika ada bukti baru, kasus itu bisa dibuka kembali," katanya. Ia mengingatkan penghentian penyelidikan kasus itu, jangan dikaitkan dengan Wisnu Subroto dengan kasus di KPK tersebut. "Sama sekali tidak ada keterlibatan itu," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Ridwan Sanjaya dalam kasus solar home system di Kementerian ESDM, Sofyan Kasim menyatakan adanya penitipan beberapa nama perusahaan oleh Wisnu Subroto dan juga Wakil Ketua Fraksi DPR RI Sutan Bhatoegana serta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Gories Mere. Dalam dugaan korupsi pada proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berupa solar home system di Kementerian ESDM tahun 2009.