Rabu 30 Nov 2011 11:32 WIB

Sidang Perdana, Nazaruddin Diancam 20 Tahun Penjara

Rep: M Hafil/ Red: Stevy Maradona
Muhammad Nazaruddin
Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Muhammad Nazaruddin

JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Rabu (30/11), mendakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

Nazaruddin didakwa menerima uang dari Marketing Manager PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris sebesar Rp4,675 milliar dan membuatnya terancam hukuman pidana penjara 20 tahun. 

"Terdakwa selaku penyelenggara negara diduga menerima pemberian ini sebagai hadiah atas ditunjuknya PT DGI sebagai pelaksana pembangunan wisma atlet," kata salah satu anggota JPU I Kadek Wiradana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/11). Menurut I Kadek, Nazaruddin dan PT DGI, sepakat bahwa terdakwa akan menerima komitmen fee sebesar 13 persen dari total nilai proyek wisma ini, Rp191 miliar. Nazaruddin juga patut diduga mengatur agar PT DGI mendapat proyek itu dengan Kelompok Usaha Permai Grup.

"Terdakwa juga meminta kepada anggota DPR dan Badan Anggaran Angelina Sondakh agar Mindo Rosalina Manulang (Rosa) dilibatkan dalam proyek di Sesmenpora," kata I Kadek . Sebagai jawaban, Angelina kemudian meminta agar Nazaruddin juga berkoordinasi dengan Sesmenpora Wafid Muharam.

Wafid yang ditemui Nazaruddin menyatakan tidak masalah selama semua itu disetujui oleh anggota DPR. "Sudah clear and clear. Sudah disetujui DPR," kata jaksa mengutip pernyataan Nazaruddin sekira di tahun 2010. Oleh JPU, Nazar didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement