Rabu 30 Nov 2011 13:21 WIB

Nazaruddin: Penyidik KPK Minta Saya Berhenti Cerita Soal Pemanggilan Oleh SBY

Rep: M Hafil/ Red: Stevy Maradona
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

JAKARTA -- Ada informasi baru yang terungkap di persidangan perdana terdakwa  kasus suap  pembangunan wisma atlet, M Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/11).  

Selain mengatakan bahwa Nazaruddin dipanggil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bamnang Yudhoyono sehari sebelum ia melarikan diri, Nazaruddin juga mencium perilaku 'aneh' penyidik KPK. 

Nazaruddin  menceritakan , pada pemeriksaan pertama dan keduanya, dirinya memang bungkam tak menjawab pertanyaan penyidik. Namun, saat pemeriksaan itu, penyidik juga tak menanyakan seputar materi pidana yang dituduhkan kepadanya sebagaimana yang termaktub dalam surat dakwaan. 

Pada pemeriksaan ketiga, baru Nazaruddin bersedia untuk memberi keterangan.  Pada pemeriksaan itu penyidik menanyakannya seputar "23 Mei" itu.  DI mana pada tanggal 23 Mei itu adalah waktu dimana Nazaruddin  meninggalkan tanah air menuju  Singapura. 

"Pagi hari pada 23 Mei saya dipanggil Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) ke Cikeas. Di sana sudah ada kader-kader Partai Demokrat lainnya. Sore harinya baru saya ke Singapura," kata Nazaruddin.

Namun, Nazaruddin tidak melanjutkan ceritanya itu kepada penyidik. Karena , penyidik meminta ia berhenti untuk cerita tentang panggilan ke CIkeas itu dan penyidik meminta supaya ia mulai menceritakan mulai dari pelariannya di Singapura saja. "Ini kenapa? Jelas ada yang ingin ditutup-tutupi (oleh penyidik)," kata Nazaruddin. 

Seperti diketahui, Nazaruddin meninggalkan tanah air pada 23 Mei 2011. Sejak saat itu, ia memulai pelariannya ke sejumlah negara. Keesokan harinya atau pada 24 Mei 2011, KPK baru mengeluarkan surat pencekalan ke luar negeri lewat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Artinya, surat pencekalan itu terlambat dikeluarkan KPK.Pada 31 Mei, Nazaruddin ditetapkan tersangka oleh KPK. Baru pada pertengahan Agustus Nazaruddin ditangkap oleh Kepolisian Internasional (Interpol) atas permintaan KPK. Ia ditangkap di Kolombia dan dikembalikan ke tanah air beberapa hari kemudian.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement