Rabu 30 Nov 2011 11:25 WIB

Sidang Perdana, Nazaruddin Awalnya Bilang tak Mengerti Tuduhan Jaksa

Rep: M Hafil/ Red: Stevy Maradona
Tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet, M Nazaruddin, dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan Komite Etik KPK, di Jakarta.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet, M Nazaruddin, dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan Komite Etik KPK, di Jakarta.

JAKARTA -- Terdakwa kasus suap wisma atlet M Nazaruddin mengaku tidak mengerti isi surat dakwaan untuknya yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pengakuan itu dilontarkan Nazaruddin setelah ditanya oleh 

Majelis hakim pimpinan Darmawatiningsih apakah mengerti isi surat dakwaan itu.

"Majelis saya tidak mengerti sama sekali apa yang dibacakan JPU. Semenjak saya ditahan saya tidak pernah ditanyakan penyidik soal yang didakwakan ini," kata Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/11).

Mendengar pengakuan Nazaruddin itu, majelis pun memerintahkan JPU untuk menjelaskan lebih rinci dakwaan yang dituduhkan mereka kepada suami dari Neneng Sri Wahyuni itu secara singkat. Pasalnya itu, kata majelis adalah hak seorang terdakwa.

"Terkait pernyataan terdakwa yang mengatakan tak pernah ditanyakan apa yang didakwakan itu, surat dakwaan disusun berdasarkan alat bukti tidak hanya berdasarkan keterangan terdakwa saja," kata salah satu anggota JPU I Kadek Wiradana.

Setelah kembali didesak Majelis untuk menjelaskan saja surat dakwaan secara singkat agar Nazaruddin mengerti isi dakwaan yang dituduhkan, JPU akhirnya menjelaskan jika mereka mendakwa Nazaruddin dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal UU Pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Nazar dituding menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari Mohammad El Idris, manager marketing PT DGI Tbk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement