Rabu 30 Nov 2011 07:47 WIB

KPK Harap Nazaruddin 'Nyanyi' di Sidang Perdana

Rep: M Hafil/ Red: Stevy Maradona
Muhammad Nazaruddin
Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Muhammad Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus suap wisma atlet, M Nazaruddin akan berubah status menjadi terdakwa, Rabu (30/11) ini. Ia akan menghadapi dakwaan dari  Penuntut Umum (JPU) dari  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdananya di Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

KPK berharap, dari proses persidangan Nazaruddin mulai dari dakwaan hingga ke vonis, ada fakta-fakta baru yang terungkap. Sehingga, fakta-fakta baru itu akan dijadikan sebagai bahan bagi KPK untuk membongkar skandal kasus suap wisma atlet dan menetapkan tersangka bagi pihak-pihak yang terlibat.

"Ya kita sih berharapnya ada fakta-fakta baru di persidangan. Nazaruddin silahkan bicara memberikan informasi apapun asal sesuai fakta. Tentunya akan kita kembangkan fakta-fakta baru itu," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar saat dihubungi Republika, Rabu (30/11).

Haryono mengatakan, terkait dengan dakwaan untuk Nazaruddin, tim JPU sudah menyiapkan dakwaan yang kuat. Ia berharap dakwaan itu bisa terbukti di pengadilan dan memberikan hukuman yang setimpal untuk Nazaruddin.

Seperti diketahui, Nazaruddin ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga menerima uang suap sebesar 4,34 miliar terkait pembangunan Wisma Atlet Palembang. Selain dirinya, KPK juga menetapkan Mindo Rosalina Manulang, Mohammad El Idris, dan Sesmenpora non aktif Wafid Muharam sebagai tersangka. Rosa dan El Idris telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, sedangkan Wafid Muharam belum lama ini telah dituntut oleh JPU pada KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement