Rabu 30 Nov 2011 12:38 WIB

Nama Angelina Sondakh Disebut dalam Sidang Nazaruddin

Angelina Sondakh
Angelina Sondakh

 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh kembali disebut-sebut terlibat dalam kasus suap wisma atlet. Kali ini, ia disebut di persidangan perdana terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/11). 

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nazaruddin meminta Angelina  untuk memfasilitasi Mindo Rosalina Manullang untuk mendapatkan proyek di Kemenpora.

"Terdakwa meminta Angelina Sondakh agar Mindo Rosalina Manullang difasilitasi untuk mendapatkan proyek-proyek di Kemenpora," kata salah satu anggota JPU  I Kadek Wiradana membacakan surat dakwaan, Rabu (30/11).

Isi surat dakwaan itu juga menyebutkan, Angelina  meminta Nazar dan Mindo Rosalina Manullang agar juga mengubungi pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga. Angelina sendiri, dalam surat dakwaan itu disebut mengenal Rosalina setelah diperkenalkan oleh Nazaruddin  sekitar bulan Januari 2010 bertempat di Nippon Kan Restaurant Hotel Sultan.

Seperti diketahui,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Rabu (30/11), mendakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

Nazaruddin didakwa menerima uang dari Marketing Manager PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris sebesar Rp4,675 milliar dan membuatnya terancam hukuman pidana penjara 20 tahun. 

"Terdakwa selaku penyelenggara negara diduga menerima pemberian ini sebagai hadiah atas ditunjuknya PT DGI sebagai pelaksana pembangunan wisma atlet," kata salah satu anggota JPU I Kadek Wiradana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/11). 

Menurut I Kadek, Nazaruddin dan PT DGI, sepakat bahwa terdakwa akan menerima komitmen fee sebesar 13 persen dari total nilai proyek wisma ini, Rp191 miliar. Nazaruddin juga patut diduga mengatur agar PT DGI mendapat proyek itu dengan Kelompok Usaha Permai Grup.   

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement