Ahad 18 Dec 2011 19:50 WIB

Jelang Vonis Korupsi, Sesmenpora Wafid Muharam Mohon Ampun ke Ibunya

Rep: M Hafil/ Red: Stevy Maradona
Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam dengan kawalan petugas memasuki Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (21/4) malam.
Foto: Antara/Dhoni Setiawan
Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam dengan kawalan petugas memasuki Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (21/4) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap wisma atlet yang juga Sesmenpora non aktif Wafid Muharam , Senin (19/12) akan divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Satu hari menjelang dijatuhkannya vonis itu, Wafid memilih untuk menyendiri didalam kamar sel sambil terus memanjatkan doa.

Kuasa hukum Wafid, Erman Umar mengatakan kliennya hanya mempunyai satu keinginan, yakni memohon ampun kepada ibunya. Hal tersebut ia ketahui dari tulisan Wafid yang dituangkan dalam secarik kertas yang ia tulis di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

"Saya memohon ampun kepada Allah SWT karena telah bertindak dzolim kepada diri sendiri , Ibu saya, dan keluarga sehingga saat ini saya menjadi terdakwa. Keberadaan saya di Cipinang, saya pergunakan untuk melipatgandakan amal ibadah dalam rangka mempersiapkan diri menghadap Al-Khaliq Yang Maha Adil," kata Erman menirukan tulisan yang ditulis oleh Wafid, Ahad (18/12).

Terkait dengan vonis besok, Erman mengatakan kliennya itu sudah siap. Ia akan menghadapi dan menyikapi vonis itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seperti diketahui, Wafid Muharam adalah Sesmenpora non aktif yang ditangkap KPK pada 21 April lalu.

Ia ditangkap di ruang kerjanya lantaran sedang melakukan transaksi suap dengan dua orang pihak swasta yaitu Mindo Rosalina Manullang dan Mohammad El Idris. Transaksi suap itu terkait dengan dipilihnya PT Duta Graha Indah sebagai pemenang tender pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang. Rosalina dan Idris sendiri keduanya sudah divonis bersalah dan dipidana penjara oleh majelis hakim beberapa waktu lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement