Jumat 25 Nov 2011 11:31 WIB

Ini Pengakuan Istri Irzen Okta Seputar Kematian Suaminya yang Dianggap Janggal Pengacara terdakwa

Pihak keluarga Irzen Octa (dari kiri) Esi Ronaldi (istri), Citra dan Grace (anak) usai sidang perdana gugatan perdata pada Citibank atas tewasnya Irzen Octa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Foto: Antara
Pihak keluarga Irzen Octa (dari kiri) Esi Ronaldi (istri), Citra dan Grace (anak) usai sidang perdana gugatan perdata pada Citibank atas tewasnya Irzen Octa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sidang kasus kematian Irzen Okta yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menampilkan saksi istri almarhum Irzen Okta, Esi Ronaldi, namun kesaksiannya banyak menimbulkan kejanggalan.

Misalnya soal otopsi ulang, Esi mengaku dirinya yang meminta kepada OC Kaligis untuk melakukan otopsi ulang terhadap suaminya. "Saya bilang ke OC Kaligis, ini tidak lazim, saya curiga ada kekerasan. Saya minta otopsi ulang ke OC Kaligis memakai surat kuasa. Ia lalu melapor ke Polisi," ungkapnya.

Upaya tersebut dilakukannya beberapa hari setelah suaminya meninggal, karena tidak percaya dan yakin pada hasil otopsi yang diberikan pihak rumah sakit. Menurut Esi, hasil otopsi tidak mencantumkan kapan waktu meninggal, tidak ada pengelompokkan hasil otopsi, dan kesimpulan yang mengambang.

Selain itu, almarhum Irzen Okta tidak mengidap dan mengeluhkan penyakit, tidak punya riwayat darah tinggi (hipertensi), dan tidak pernah dirawat, katanya.

"Dia sehat di umur 50 tahun, tidak punya riwayat dan keluhan penyakit, bahkan masih bisa keliling-keliling naik motor," jelasnya.

Esi menambahkan, kejanggalan penyebab meninggalnya Irzen Okta juga didapat dari Tubagus, teman almarhum di partai politk yang menemani almarhum ke Citibank untuk mengurus tagihan kartu kreditnya. "Okta meninggal tak wajar di Citibank," ucapnya menirukan perkataan Tubagus.

Sebagai istri, ia tidak pernah tahu berapa jumlah hutang suaminya. "Suami saya tidak pernah melibatkan dan membebani saya soal hutang. Saya tidak tidak tahu berapa jumlahnya," jelasnya.

Esi menilai, suaminya sangat bertanggung jawab dan mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan hutangnya. Almarhum bahkan menawarkan diri menjadi kurir Citibank untuk mengurangi jumlah hutangnya itu. "Tapi permintaan itu tidak dipedulikan Citibank," ujarnya.

Namun, pengacara terdakwa Wirawan Adnan melihat adanya kejanggalan dalam kesaksian Esi. Sebab dalam kesaksian lanjutannya, Esi kemudian menyebutkan bahwa semua biaya otopsi ditanggung oleh Kaligis, termasuk biaya untuk dokternya. "Saya memperjuangkan hak anak yatim," kata OC Kaligis sebagaimana ditirukan oleh Esi.

Kejanggalan lain, menurut Adnan, Esi mengaku mendengar kabar Irzen Okta meninggal dari Tubagus, teman satu partai. Pukul 17.00. saat sidang, Esi mengatakan bahwa dia langsung ke RSCM dan tiba di rumah sakit itu pada pukul 20.30-21.00.

Esi mengatakan jika dirinya melapor ke polisi tiga hari kemudian. Padahal di laporan polisi nomor 554/K III/2011 disebutkan bahwa Esi melapor pada hari yang sama pukul 18.00. Ketika melapor pun Esi mengaku tidak menyebut nama. Tetapi dalam Laporan Polisi disebutkan bahwa Esi mengadukan nama Arif dan kawan-kawan. "Ada indikasi laporan Polisi dibuat 'backdated," ujar Adnan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement