REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan segera memberikan jaminan perlindungan keamanan bagi saksi pelapor kasus penyedotan pulsa atas nama Hendry Kurniawan. Rencananya, Senin (21/11) depan, LPSK akan memutuskan perlindungan yang tepat bagi Hendry.
“Saat ini, kami belum memberikan perlindungan karena masih menunggu berkasnya (Hendry)," kata penanggung jawab satuan tugas (Satgas) penyedotan pulsa LPSK, Lili Siregar, yang dihubungi Republika, Selasa (15/11), di Jakarta.
Mengenai bentuk perlindungannya, Lili belum bisa memastikan. “Lima anggota tim Satgas baru akan melakukan rapat paripurna Senin (21/11) depan,” ujarnya. Kelima anggota satgas itu adalah Haris Mundawai, Lilis Sulistiani, Teguh, Lili Siregar, dan Sindu K.
Sebelumnya, kata Lili, pihak LPSK sudah memberikan perlindungan hukum pada saksi pelapor penyedotan pulsa atas nama M Feri Kuntoro. “Tapi kuasa hukum pak Feri juga menyampaikan bahwa salah seorang saksi pelapor lainnya, yakni Hendry Kurniawan, juga meminta jaminan perlindungan keamanan karena adanya ancaman teror,” jelas Lili.
Mengenai perlindungan apa yang bisa diberikan kepada Hendry, Lili menjelaskan, bahwa berdasarkan permintaan Hendry yang meminta jaminan perlindungan fisik, pihaknya masih akan mempertimbangkannya. “Bisa saja kita memberikan jaminan perlindungan fisik mengingat dirinya masih bujangan,” ujarnya.