REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Kasus penyedotan pulsa secara ilegal telah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya kepada penyidik Bareskrim Polri. Rencananya pelapor kasus ini, Fery Kuntoro, diperiksa untuk pertama kalinya di Bareskrim Polri, pada hari ini (9/11).
"Ya, akan diperiksa hari ini. Rencananya akan datang pukul 10.00 nanti," kata kuasa hukum Fery Kuntoro, David Tobing, dalam pesan singkat kepada Republika, Rabu (9/11).
Kasus ini sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya. Namun dengan dalih korbannya ada di beberapa daerah lainnya dan bersifat nasional, Polda Metro Jaya melimpahkan kasus ini kepada Bareskrim Mabes Polri.
Saat masih ditangani Polda Metro Jaya, penyidik telah memeriksa tiga pelapor yang mengadukan kasus dugaan pencurian pulsa. Ketiga pelapor itu yakni Feri Kuntoro (36), Daniel Kumendong (39), dan Hendry Kurniawan (36).
Para pelapor merasa dirugikan dengan adanya pesan singkat premium yang didapat nyaris setiap hari. Untuk melakukan deaktivasi pun, mereka kerap menemukan kegagalan. Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar, mengatakan penanganan kasus ini di Mabes Polri hanya membantu dalam ahli informasi teknologi (IT).
"Kita tetap melanjutkan proses penanganan yang telah dilakukan Polda Metro Jaya. namun kita tetap bantu dari ahli IT kita. Saat ini, kasus pulsa masih dalam proses," ujarnya beberapa waktu lalu.