Jumat 04 Nov 2011 20:02 WIB

KPK Desak Pemerintah Tertibkan Rumah Dinas Mantan Pejabat

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 'mengusir' mantan pejabat yang berusaha memiliki rumah dinas.

Agar kejadian tidak terulang, KPK mendesak pemerintah untuk menertibkan rumah-rumah dinas milik negara tersebut.

"Harus ada penertiban, karena selama ini laporan pemerintah selalu tidak ada. Akibatnya berdampak pada aset-aset  yang tidak jelas juga," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, di kantornya, Jumat (4/11).

Secara khusus, Haryono mengatakan yang harus berperan aktif untuk melakukan penertiban itu adalah Kementerian Keuangan. Karena masalah penertiban dan pendataan aset negara merupakan kewenangan kementerian tersebut.

KPK menyelamatkan uang negara dari rumah-rumah dinas mantan pejabat sebesar Rp 4 triliun. KPK mengambil tindakan tegas terhadap para pejabat yang berupaya menjadikan rumah-rumah dinas itu menjadi hak milik pribadi mereka.

Berdasarkan data, sejak tahun 2008 ada 681 rumah dinas yang sudah diselamatkan KPK bersama dengan instansi terkait. Nilainya mencapai Rp 4 triliun dari 20 kementerian dan BUMN.  Pada umumnya, para pejabat tersebut tidak mau meninggalkan rumah dinas setelah tidak lagi memegang jabatan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement