Ahad 30 Oct 2011 19:21 WIB

Soal Politisi Muda, Sekjen PPP Bilang Survei LSI Menyesatkan

Wasekjen DPP PPP, M Romahurmuzy
Wasekjen DPP PPP, M Romahurmuzy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sekrtetaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan M Romahurmuziy menilai, survei yang dilakukan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) terkait dengan masih buruknya persepsi politisi muda oleh masyarakat sesat dan menyesatkan.

"Survei itu sesat dan menyesatkan. Survei yang dipublikasikan LSI tentang persepsi buruknya politisi muda disumbang hanya oleh persepsi atas kelakuan segelintir politisi saja, yang sebenarnya tidak lagi 'muda'," kata dia, Ahad.

Menurut dia, pertanyaan kuesioner digeneralisir sedemikian rupa dengan hanya mencuplik segelintir politisi. Selain itu, kategorisasi muda di bawah 50 tahun, menurut dia, juga sangat tendensius dan menyesatkan, karena bertentangan dengan UU Kepemudaan dan norma yang diakui masyarakat, bahwa pemuda itu tidak lebih dari 30 tahun.

Ia menambahkan, alasan tidak ada politisi di bawah 40 tahun yang menduduki jabatan penting di parpol juga sebuah pembodohan dan pembohongan, karena kenyataannya banyak parpol yang pengurus intinya berusia di bawah 40 tahun.

"LSI cenderung terkesan sangat tidak jujur, tidak rasional dan tidak profesional," katanya. Ia mengatakan, PPP menghimbau lembaga-lembaga survei untuk mengedepankan etika, rasionalitas, dan kejujuran akademik, dalam menyusun dan mempublikasikan sebuah survei.

"Jangan menyesatkan masyarakat dengan mengatasnamakan pendekatan saintifik. 'Don't say lie with statistic!' (jangan katakan bohong dengan dalih statistik," katanya.

Sementara itu, Lingkaran Survei Indonesia (LSI), merilis bahwa hanya 24,8 persen saja publik yang percaya dengan politisi muda. Dengan kata lain, menurut LSI, publik menilai kinerja politisi muda masih buruk.

Survei dilakukan terhadap 1.200 responden pada 5-10 September 2011 dengan menggunakan metode multistage random sampling dan dilakukan dengan wawancara tatap muka dengan menggunakan kuisioner. LSI mendefenisikan politisi muda sebagai anggota atau pengurus partai politik atau organisasi masyarakat yang berusia di bawah 50 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement