Jumat 07 Oct 2011 19:00 WIB

Ini Tiga Anggota Komite Etik yang Nyatakan Chandra dan Haryono Lakukan Pelanggaran

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dalam pengambilan keputusan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh dua pimpinan KPK yaitu Chandra M Hamzah dan Haryono Umar, Komite Etik berbeda pendapat atau dissenting opinon.

Tiga dari tujuh orang anggota Komite Etik menyatakan bahwa Chandra dan Haryono melakukan pelanggaran. Namun, karena kalah jumlah, akhirnya Komite Etik memutuskan bahwa Chandra dan Haryono tidak bersalah. Siapakah tiga orang itu?

Secara resmi, seluruh anggota Komite Etik enggan menyebutkan siapa tiga orang yang berbeda pendapat tersebut. Namun, berdasarkan sumber dari dalam Komite Etik, terungkap bahwa tiga orang yang berbeda pendapat tersebut adalah Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua dan dua orang anggota yaitu Marjono Reksodiputro dan Nono Makarim.

"Ya mereka bertiga yang menyatakan bahwa Chandra dan Haryono melakukan pelanggaran," kata sumber Komite Etik tersebut, Jakarta, Jumat (7/10).

Seperti diketahui, Komite Etik KPK, Rabu (5/10), mengumumkan hasil pemeriksaanya. Dari hasil pemeriksaan itu, hanya mantan Deputi penindakan KPK, Ade Rahardja dan Sekjen KPK Bambang Sapto Pratomosanu yang dianggap melakukan pelanggaran ringan.

Sedangkan yang lainnya seperti Chandra M Hamzah dan Haryono Umar bebas dari putusan bersalah meskipun terjadi dissenting opinon dalam putusan itu. Sedangkan Juru Bicara Johan Budi, penyidik Romi Samptana, Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Wakil Ketua KPK M Jasin dinyatakan tidak bersalah secara bulat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement