Senin 05 Sep 2011 12:59 WIB

Soal Pemberian Gelar Kehormatan ke Raja Saudi, DPR akan Panggil Rektor UI

Rep: Ditto Papilanda/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Pemberian gelar kehormatan Doctor Honoris Causa kepada Raja Arab Saudi oleh Universitas Indonesia berbuntut panjang. Sebelum memberikan penilaiannya, Komisi X bidang Pendidikan DPR RI akan meminta penjelasan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Somantri, untuk mengetahui prosedur pemberian gelar yang diserahkan pada 21 Agustus lalu di Istana Al Safa, Saudi.

"Kita akan adakan dengar pendapat dengan Rektor soal ini. Kita akan dengarkan penjelasannya, kita lihat dari sisi prosedur pemberian gelar, tidak sampai ke politiknya," ujar Ketua Komisi X, Mahyudin, kepada wartawan, Senin (5/9). Jadwal pemanggilan Gumilar akan dibahas dalam rapat pimpinan Komisi X setelah Sidang Paripurna DPR, Selasa besok.

Universitas Indonesia memberikan gelar kehormatan Doctor HC bidang Perdamaian Dunia dan Kemanusiaan kepada Raja Abdullah yang diserahkan langsung oleh Gumilar. Pemberian ini dikecam Komisi IX bidang Tenaga Kerja karena mencederai keluarga TKI yang dihukum pancung oleh pemerintah Saudi. Kalangan internal UI bahkan ikut menentang Gumilar.

Mahyudin menambahkan, pihaknya akan lebih menyoroti keabsahan pemberian gelar karena sebuah gelar kehormatan tidak bisa sembarang diberikan. Sejumlah syarat harus dipenuhi, seperti terobosan ilmiah yang dilakukan calon penerimanya, prestasi atau kiprah luar biasa yang bersangkutan di suatu bidang. "Kalau tidak sesuai prosedur, gelar itu bisa dibatalkan," tegas Mahyudin

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement