Selasa 16 Aug 2011 15:02 WIB

Patrialis: Temui Nazaruddin Ada Prosedur, Tak Bisa Langsung Nyelonong

Rep: Ditto Pappilanda/ Red: Siwi Tri Puji B
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar saat pembentukan Satgas TKI.
Foto: Antara/Andika Wahyu
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar saat pembentukan Satgas TKI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar tidak melihat ada niatan KPK untuk menjauhi Nazaruddin dari pengacara maupun koleganya di DPR yang ingin menemuinya di rumah tahanan. Sulitnya mendapatkan ijin dari penjaga, menurut Patrialis, sekadar masalah prosedur.

Kesulitan menemui Nazaruddin di Rutan Mako Brimob, Depok, sempat dialami rombongan Komisi III DPR yang mendampingi kuasa hukum Nazar, OC Kaligis, Senin sore kemarin. Anggota Komisi III Nudirman Munir bahkan sempat adu mulut dengan penjaga Rutan yang melarangnya menemui Nazar.

"Sebagai wakil rakyat, dia memang punya hak untuk ketemu siapa saja dan itu dibolehkan. Cuma mungkin prosedurnya, yang namanya bawahan, enggak bisa langsung nyelonong," ujar Patrialis usai menghadiri Sidang Pembacaan Nota Keuangan RAPBN 2012 di Gedung DPR RI, Selasa (16/8).

Patrialis membela penjaga Rutan yang menurutnya harus berkoordinasi dengan pimpinan sebelum mengijinkan seseorang menemui tahanan yang dijaganya. "Petugas-petugas itu takut kalau tanpa ijin. Tapi buktinya boleh masuk, kenapa harus kita persoalkan," imbuh Patrialis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement