Senin 28 Mar 2011 17:55 WIB

Patrialis: RUU Tipikor Membuat Ngeri Untuk Korupsi

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan, draf Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi justru membuat orang lebih ngeri untuk melakukan korupsi. Dia membantah jika RUU itu justru memperlemah pemberantasan korupsi.

"Terlalu dini kalau kita berpendapat kalau ada keinginan untuk memperlemah pemberantasan korupsi, justru yang ada adalah memperketat korupsi itu ke depan, banyak hal di RUU itu justru membuat orang ngeri untuk bermain-main berkenaan masalah korupsi," kata Patrialis di Gedung DPR, Senin (28/3).

Terhadap orang yang menyebut RUU ini memperlemah pemberantasan korupsi, Patrialis agar orang itu membaca kembali draf revisi UU Tipikor. "Kalau ada yang katakan seperti itu mungkin komentarnya tak lengkap, apatis, atau mungkin belum baca lengkap dan komentarnya terpotong. Baca kembali kalau sudah konsepnya, supaya komentarnya komprehensif," katanya.

Menurut Patrialis, pemahaman yang baik atas RUU itu penting supaya jangan menyalahkan satu pihak memperlemah korupsi. Dia mencontohkan, di RUU itu diatur bahwa orang salah melaporkan harta kekayaan sudah korupsi. Swasta yang mengelola dana kepentingan umum lalu disalahgunakan juga korupsi.

"Memang ada satu nuansa bahwa di dalam RUU itu tidak hanya persoalan hukuman pidana, tapi perampasan hartanya pun juga akan dilakukan termasuk diberikannya denda yang begitu besar," katanya. Mengenai hilangnya hukuman mati, Patrialis mengatakan, itu bukan harga mati.

Di beberapa aturan internasional sudah menghilangkan hukuman mati. "Tapi kalau sepakat menghidupkan (hukuman mati) tidak masalah, kita mengakomodasi semua," katanya. patrialis menegaskan, korupsi tidak bisa dihilangkan, tapi dieliminir dan dipersempit ruang-ruang untuk korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement