Senin 27 Jun 2011 17:17 WIB

Perpanjang Cekal, Yusril Hujat Habis Basrief dan Patrialis

Rep: C41/ Red: Djibril Muhammad
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra meminta DPR untuk memanggil Menkum dan HAM Patrialis Akbar dan Jaksa Agung Basrief Arief. Yusril menuntut kedua pejabat publik itu menjelasakan pencekalan Yusril yang menggunakan UU yang telah dihapus Presiden SBY.

Pendiri Partai Bulan Bintang ini mendatangi DPR RI untuk memenuhi janji bertemu dengan Ketua DPR RI, Marzuki Alie. "Saya menulis surat ke Ketua DPR dan Komisi III agar dua orang ini dipanggil," ujar Yusril di Gedung DPR RI, Senin (27/6).

Yusril dicekal bepergian selama 1 tahun oleh Kejaksaan Agung yang disetujui dan diteruskan Menkum dan HAM ke Imigrasi pada 24 Juni pekan lalu. Basrief menggunakan UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasin yang telah dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan UU Nomor 6 Tahun 2011.

"Dua petinggi hukum (Basrief dan Patrialis) cekal saya pakai UU yang sudah dihapus? Tak bisa lain, kedua orang ini goblok!" ucap Yusril berapi-api. Kedua juga dideskripsikan sebagi pejabat publik yang sewenang-wenang dan dzholim.

Pada UU 9/1992, tindakan pencekalan maksimum satu tahun, namun batas waktu ini diubah menjadi maksimum 6 bulan di UU 6/2011. "Besar sekali nafsu Jaksa agung untuk ngerjain saya, sampai UU yang sudah tidak berlaku dijadikan dasar pencekalan," katanya menegaskan.

Menurut Yusril, pencekalan dirinya kuat kaitannya dengan kasus Sisminbakum yang pernah melilitnya. Alasan penyidikan pun, kata Yusril, digunakan Basrief. Padahal, penyidikan kasus Sisminbakun sudah lengkap atau P21. "Penyidikan apa lagi?," tanya Yusril.

Sikap Jaksa Agung dan Menkum dan HAM ini, ia menilainya, telah mempermalukan Presiden SBY karena tidak mampu menjalan fungsi dan tugasnya dengan baik. "Saya akan kirim surat ke presiden agar keduanya dipecat," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement