Selasa 19 May 2026 19:53 WIB

Yusril: Hukum Harus Adaptif Hadapi AI dan 'Gig Economy'

Gig economy merupakan model kerja lepas berbasis platform digital.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (17/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pentingnya hukum nasional yang adaptif terhadap disrupsi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan 'gig economy'. Sebab, kata dia, hal tersebut berpotensi mengubah pola kerja, hak pekerja, hingga masalah privasi.

“Sekarang seseorang berhadapan bukan lagi dengan toko atau manusia secara langsung, tetapi dengan sistem dan algoritma. Penilaian kerja dilakukan oleh sistem digital yang menentukan distribusi pekerjaan, tarif, bahkan akses terhadap layanan,” katanya saat menjadi pembicara di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Selasa (19/5/2026).

Baca Juga

Gig economy merupakan model kerja lepas berbasis platform digital yang menekankan fleksibilitas waktu dan kemandirian pekerja. Yusril menilai, perkembangan ekonomi digital dan AI telah mengubah pola hubungan kerja konvensional menjadi sistem berbasis platform dan kemitraan fleksibel yang dikendalikan teknologi dan algoritma.

Menurut dia, kondisi tersebut memunculkan persoalan baru terkait status hubungan kerja, perlindungan hukum, jaminan keselamatan kerja, hingga mekanisme keberatan terhadap sistem algoritma yang mengatur pekerjaan para pekerja digital. Yusril juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi di tengah perkembangan AI yang semakin masif.

Ia mengatakan, data pribadi kini menjadi sumber utama dalam berbagai pengambilan keputusan, mulai pelayanan publik hingga penentuan akses layanan tertentu. “Semakin besar dampak suatu sistem terhadap hak individu, maka semakin tinggi pula tuntutan transparansi dan akuntabilitasnya,” katanya menegaskan.

Sementara itu, Rektor Unesa Nurhasan mengatakan, perkembangan teknologi digital dan ekonomi platform membawa peluang inovasi sekaligus persoalan hukum dan sosial yang semakin kompleks. Menurut dia, regulasi harus adaptif dan responsif agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hak asasi manusia, keadilan sosial, dan kedaulatan hukum nasional di tengah disrupsi digital.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unesa Arinto Nugroho menambahkan seminar nasional tersebut menjadi momentum pembukaan rangkaian Dies Natalis Fakultas Hukum 2026 sekaligus upaya memperkuat kontribusi akademisi dalam pembangunan hukum nasional yang progresif.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement