Selasa 19 Jul 2011 19:33 WIB

Terdakwa Kasis iPad Dianjurkan Ajukan Uji Materi UU ITE

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Aktivis Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Fajrul Rahman mengharapkan terdakwa kasus iPad Randy Lester Samu dan Dian Yudha mengajukan permohonan uji materi terhadap pasal-pasal undang-undang yang menjeratnya.

"Saat ini merupakan kesempatan besar untuk melakukan uji materi aturan yang menjerat kasus IPad ini," kata Fajrul, saat berbicara dalam diskusi hukum Penerapan UU TE (Transaksi Elektronika) VS Kemajuan Teknologi dan Rasa Keadilan di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, MK sangat antusias terhadap kasus-kasus yang mencuat dan menjadi perhatian publik. "Pak Mahfud (Ketua MK) sangat suka dengan kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat seperti ini," katanya.

Fajrul juga mengungkapkan bahwa beracara di MK tidak sulit. "Cukup satu orang, satu pengacara. Randy dan Dian dapat dijadikan saksi kasus dalam korban UU TE ini," katanya.

Ketua Ikatan Alumni ITB Angkatan 88 Sari Wahjuni, dalam kesempatan yang sama, akan mendiskusikan terkait usulan mengajukan permohonan ke MK. "Kami akan diskusikan masukan untuk menguji produk hukum yang masih bolong-bolong ini," kata Sari Wahyuni.

Dia juga mengungkapkan pihaknya tidak hanya mengajak alumni ITB saja, tetapi masyarakat yang lebih luas. "Karena kasus yang dialami Randy dan Dian ini bisa terjadi kepada semua elemen masyarakat," katanya.

Sementara Kuasa Hukum Randy dan Dian, Alexander Lay, menyatakan belum memikirkan untuk mengajukan permohonan uji materi UU TE. "Kami belum memikirkan ke arah itu, karena Randy dan Dian tidak terkena UU TE, melainkan UU Konsumen dan UU Telekomunikasi," katanya.

Alex juga menyatakan kasus iPad ini juga bukan masalah UU-nya, tetapi penerapan hukum yang keliru oleh para penegak hukum. Dalam pemberitaan sebelumnya, Randy dan Dian ditangkap polisi setelah menawarkan dua buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli (FJB) situs www.kaskus.us.

Penangkapan ini dilakukan oleh anggota Polda Metro Jaya yang menyamar sebagai pembeli, Eben Patar Opsunggu, pada 24 November 2010, saat dilangsungkannya transaksi "cash on delivery" (COD) sisa pembayaran IPad, di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dian dan Randy oleh polisi dikenakan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki "manual book" (buku petunjuk) berbahasa Indonesia.

Selain itu juga dikenakan Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena iPad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement