REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--DPR memaklumat KPK untuk menentukan sikap dalam kasus Century hingga September 2011. Terkait hal ini, KPK menilai bahwa maklumat DPR tidak relevan.
"Ranah politik yang menjadi kewenangan DPR tidak dapat dicampur dalam ranah hukum KPK," ujar Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah, Kamis (14/7). Ia menyampaikan dalam penutupan Lokakarya Antikorupsi di Hotel Graha Santika, Semarang.
Chandra mengatakan bila DPR ingin mengajukan hak angket kepada KPK terhadap kasus Century, langsung lakukan saja. Ia menegaskan, DPR tidak perlu menunggu hingga September.
Menurutnya, hak angket DPR adalah pernyataan politik. Sedang pernyataan politik tidak dapat digabungkan dalam ranah hukum. Chandra mengkhawatirkan, bila politik sudah memasuki penegakan hukum, maka akan berbahaya. Penegakan hukum tidak lagi dapat berjalan dengan benar.
Ia menjelaskan bahwa DPR tidak memiliki kewenangan untuk mendesak proses penyelidikan. "Intervensi ini akan menimbulkan pelanggaran-pelanggaran yang lain," tegas Chandra. Seperti diberitakan, DPR mulai tidak sabar dengan penyelesaian kasus Century. Mereka menuntut agar KPK secepatnya mengusut kasus nasional ini.
Meski demikian, pimpinan KPK Busyro Muqodas mengatakan bila KPK belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan pemerintah. Tindakan ini terkait dengan pengucuran dana talangan untuk mencegah Bank Century dari kebangkrutan.
Timwas kasus Century yang diketuai wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso kemudian memberi deadline. DPR memberi batas hingga September bagi KPK untuk menyelesaikan kasus Century.