Rabu 13 Jul 2011 19:02 WIB

Terkait Proyek Wisma Atlet, KPK Akan Periksa Gubernur Sumsel

Rep: Muhammad Hafil/ Red: cr01
Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA GAMES di Palembang, Muhammad El Idris, berjalan memasuki ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta.
Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA GAMES di Palembang, Muhammad El Idris, berjalan memasuki ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menelusuri peran Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet dan gedung Serbaguna Provinsi Sumsel.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk, Muhammad El Idris, Alex disebut mendapat jatah fee sebanyak 2,5 persen dari nilai kontrak proyek Rp 191,6 miliar lantaran telah membantu PT DGI Tbk memenangkan tender pembangunan dua proyek tersebut.

"Apa pun informasi sedang dikembangkan oleh KPK. Sekarang yang sedang kita usut kan soal dugaan suap ke Sesmenpora (Wafid Muharam) dulu, belum ke pengadaan wisma atletnya," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/7).

Johan mengaku pihaknya belum sekalipun memanggil dan memintai keterangan Alex terkait penyidikan kasus suap yang menyeret mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sebagai tersangka ini. KPK, kata Johan, hanya pernah terbang ke Palembang untuk memintai keterangan dari Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet yang juga Kepala Dinas PU Cipta Karya Sumsel, Rizal Abdullah.

Seperti diketahui, surat dakwaan Manager Marketing PT DGI Tbk Muhammad El Idris membeberkan pembagian jatah atau success fee kepada sejumlah pihak dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet. Pihak-pihak tersebut antara lain Nazaruddin (13 persen), Sesmenpora Wafid Muharam (2 persen), Gubernur Sumsel (2,5 persen), Komite Pembangunan Wisma Atlet (2,5 persen) dan Panitia Pengadaan (0,5 persen). Persentase tersebut mengacu nilai kontrak proyek Rp 191,6 miliar setelah dikurangi Ppn dan Pph.

Selain Alex Noerdin, yang disebut menerima uang suap, surat dakwaan itu juga menyebut Rizal Abdullah menerima suap tersebut. Ia dijatah sekitar 2,5 persen. Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (12/7), Rizal membantah menerima jatah suap tersebut. Selain itu, ia juga membantah jika Gubernur Sumsel juga menerima jatah. "Tahu dari mana, enggak ada itu," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement