Kamis 30 Jun 2011 20:16 WIB

Ibu Terdakwa di Bawah Umur Syok, Anaknya dicampur tahanan Dewasa, Demi Besuk Pun Harus Bayar

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR - Orang tua terdakwa perkara pidana pencurian, RS (12), syok saat menghadiri persidangan perdana anak bungsunya di Pengadilan Negeri Cianjur, Jabar, Kamis (30/6). Eti Bin Empun (41) sempat tidak sadarkan diri, saat melihat anaknya, disatukan dengan tahanan dewasa dengan berbagai kasus dalam satu sel di PN Cianjur. Bahkan dia sempat membawa anaknya keluar dari ruang tahanan tersebut.

"Anak saya tidak jahat, anak saya dipengaruhi orang lain, kenapa harus saya tebus darah daging yang sudah saya lahirkan, sampai berjuta-juta rupiah, agar bisa bebas dari jeratan hukum," kata Eti setengah berteriak.

Dia menuturkan, baru mengetahui anaknya ditahan dengan tuduhan kasus pencurian pengeras suara di masjid di Kampung Rawayan, Desa Cibodas, Kecamatan Cijati, setelah satu bulan ditahan di Mapolsek Kadupandak, Cianjur selatan.

Namun ketika hendak membesuk anaknya di Polsek tersebut, dia hanya diberi surat pengantar, untuk membesuk RS di Rumah Tahanan Cianjur. Bahkan ketika itu, seorang oknum menawarkan diri untuk membantu, dengan catatan Eti menyiapkan sejumlah uang.

"Uang dari mana, saya orang tidak punya. Mereka minta uang Rp 4 juta, sebagai jaminan agar anak saya bisa bebas dan tidak disidang. Katanya uang tersebut, untuk membayar jaksa," tuturnya.

Dia akhirnya memilih untuk menemui anaknya yang sejak dua tahun terakhir, hidup bersama kakeknya di desa lain karena Eti dan suaminya bercerai. Di hadapan ibunya, RS, mengaku terpaksa melakukan hal tersebut, karena dibawah ancaman As (20), jika tidak memenuhi keinginannya, maka RS akan dipukuli.

Hingga akhirnya RS ditangkap Sofi yang sehari-hari bekerja sebagai guru di SDN Pogor. Sofi yang selama ini menjadi guru RS, menyerahkan anak dibawah umur tersebut ke Mapolsek Kadupandak.

"Pengakuan anak saya hanya diberi uang Rp 8.000 untuk membawa kabel berikut speaker yang ada di masjid tersebut. Kalau tidak mau menuruti keinginan AS, anak saya mau dipukuli. Karena takut, anak saya memenuhi keinginan anak yang lebih dewasa darinya itu," kisah Eti sambil menangis.

Sementara itu, jalannya sidang tertutup di PN Cianjur, hanya berlangsung selama 15 menit karena sebagian besar saksi dalam kasus tersebut, tidak hadir dalam persidangan, sehingga hakim terpaksa menunda sidang dan dilanjut pekan depan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ario Wahyu Hapsoro SH membenarkan hal tersebut. Dimana sidang perdana perkara pencurian dibawah umur itu terpaksa di tunda, karena saksi-saksi tidak hadir.

Dia menjelaskan, terdakwa akan dikenai pasal 363, ayat 2 tentang pencurian, diancam hukuman penjara selama sembilan tahun.

"Dalam pasal pencurian, terdakwa bisa diancam hukuman penjara selama sembilan tahun," katanya. Sedangkan kuasa hukum terdakwa dari kantor LBH Cianjur, Lukman Syachrul, mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan pada hakim, agar terdakwa tidak disatukan dengan tahanan umum, karena terdakwa masih dibawah umur.

"Upaya yang kami lakukan selain meminta RS dipisah dengan tahanan lain karena masih dibawah umur, kami telah melayangkan surat penanguhan penahanan. Harapan kami RS dikembalikan ke orang tuanya, guna menjalani pembinaan," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement