REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan masih ada 8.900 anak yang saat ini menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dewasa. Ribuan anak dengan kasus hukum tersebut semestinya ditampung di lembaga yang memberikan rehabilitasi bagi anak.
"Jumlah anak yang menghuni lapas dewasa sekitar 8.900 orang. Mereka terdiri dari dua kelompok, yakni yang masa pidananya di bawah tujuh tahun dan anak dengan pidana di atas tujuh tahun," ungkap Khofifah kepada wartawan di Gedung DPR, Selasa (14/6).
Dia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, mereka yang dipidana lebih dari tujuh tahun penjara seharusnya masuk ke lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) atau yang dulu disebut lapas anak.
Sementara anak dengan pidana di bawah tujuh tahun akan disalurkan ke lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) di bawah naungan Kemensos.
Menurut data dari Kemensos, sekitar 58 persen dari keseluruhan anak yang semestinya ditampung di LPKS, kini masih menjadi menjadi penghuni lapas dewasa. Sementara itu, sekitar 59 persen dari keseluruhan anak yang seharusnya ditampung di LPKA kini juga masih berada di lapas dewasa.
Kondisi ini, kata Khofifah, salah satunya disebabkan masih kurangnya jumlah LPKA. "Kami sampai harus keliling dari satu lapas ke lapas lainnya.
Contohnya, tujuh anak pelaku kasus perkosaan di Bengkulu semula setelah diputus pidana ditempatkan di Lapas Kelas II A Bengkulu. ''Kami kemudian meminta izin kepada Kemenkumham untuk memindahkan mereka di LPKA Bandung setelah melihat masih ada tempat di sana," papar Khofifah.
Langkah yang ditempuh tersebut, tutur Khofifah, merupakan upaya rehabilitasi bagi anak yang melakukan tindak pidana. Ia menegaskan, proses rehabilitasi sosial anak tidak akan berjalan maksimal jika mereka ditempatkan bersama tahanan dewasa.
"Ke depannya pada 2018 lapas dewasa memang harus bebas anak-anak. Kami sedang persiapkan upaya pemindahan anak baik ke LPKA maupun LPKS," kata Khofifah menambahkan.