REPUBLIKA.CO.ID, KOTABARU -- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, memberikan kesempatan kepada narapidana anak-anak untuk melanjutkan sekolah. "Saat ini ada empat anak binaan kami diberi kesempatan untuk melanjutkan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) reguler di Kotabaru," kata Kasi Pembinaan Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Tri Mulyono, di Kotabaru, Kamis (24/8).
Dia mengatakan dari 1.061 penghuni Lapas Kotabaru terdapat sekitar sembilan orang yang masih usia anak-anak. Sebanyak empat di antara sembikan anak itu melanjutkan sekolah di dua SLTA di Kotabaru. "Setiap pagi orang tuanya atau keluarganya menjemput ke Lapas Kotabaru untuk diantar ke sekolah. Sore harinya, mereka dikembalikan ke lapas untuk menjalani hukuman seperti biasa," katanya.
Dia menjelaskan narapidana anak masih memiliki masa depan yang cukup panjang. Mereka memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan sebagaimana yang lainnya.
Oleh karena itu, katanya, penghuni Lapas Kelas IIB Kotabaru yang masih usia anak-anak ditawarkan untuk melanjutkan sekolah, dengan catatan mereka mengisi formulir atau pernyataan yang disiapkan. "Empat orang yang melanjutkan sekolah tersebut tahun lalu satu orang dan tahun ini ada tiga anak," kata Tri.
Ia mengatakan teman-temannya di sekolah atau sebagian guru tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan merupakan narapidana, karena identitas yang bersangkutan dirahasiakan. "Cukup kepala sekolah atau beberapa orang guru saja yang mengetahui," katanya.
Tri Mulyono mengatakan saat ini Lapas Kotabaru dihuni 1.061 orang terdiri atas 1.011 laki-laki dan 50 perempuan. Sebagian besar mereka terkait kasus penyalahgunaan narkotika, yakni 372 orang atau sekitar 35 persen.
Sisanya, katanya, terkait kasus undang-undang kesehatan/farmasi 219 orang atau sekitar 20,5 persen. Kasus pencurian 189 orang atau sekitar 17,8 persen, kasus pelecehan/asusila 83 orang atau sekitar 7,8 persen. Terkait kasus pembunuhan 40 orang atau sekitar 3,8 persen, kasus penganiayaan 21 orang atau sekitar 2 persen, korupsi empat orang atau sekitar 0,4 persen, dan kasus lain-lain 119 orang atau sekitar 11,3 persen.
Tri Mulyono menjelaskan dari 1.061 penguni Lapas Kotabaru, 709 narapidana mendapatkan putusan pidana penjara di atas satu tahun dan 80 orang di bawah satu tahun. Tahanan titipan Kejaksaan Negeri 127 orang, titipan Pengadilan Negeri 144 orang, dan titipan Pengadilan Tinggi satu orang.